Iuran BPJS naik per 1 April 2016.
By Admin
nusakini.com - Jakarta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah akan menaikkan iuran peserta mandiri Penyelenggara Jaminan (BPJS) kesehatan pada April mendatang.
Dengan adanya sejumlah penolakan dari berbagai pihak terkait keputusan pemerintah itu, komisi IX DPR melayangkan surat kepada Presiden Jokowi lewat ketua DPR, tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penundaan iuran Jaminan Kesehatan yang hendak berlaku pada April.
Tidak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Puan Maharani juga akan bahas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 akan ada perubahan atau tidak.
Keputusan terakhir akan keluar setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beserta Kementerian memberikan laporan kepada Presiden Jokowi.(sr)